Eko Faizin
Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:10 WIB
Arsip - Bupati Siak Afni Zulkifli mendata sejumlah mobil dinas di lingkungan pemkab. [Facebook Afni Z]
Baca 10 detik
  • Pemkab Siak menganggarkan dana Rp8,1 miliar untuk menyewa 72 mobil dinas melalui sistem E-Purchasing kepada PT Tritunggal Auto Sejati.
  • Alamat perusahaan yang tercantum di Siak tidak ditemukan keberadaannya, bahkan pihak kecamatan dan warga setempat mengaku tidak mengetahuinya.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Siak menyatakan tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa tersebut.

"Pastinya perusahaan itu berada di Pekanbaru, di Bungaraya saya belum kroscek, tapi katanya itu merupakan mess karyawan dari perusahaan tersebut," sambungnya.

Lanjut Zaldi, pengadaan sewa mobil itu dilakukan melalui E- Purchasing atau dengan cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

"Pengadaannya melalui E-Purchasing," jawabnya singkat.

Zaldi menjelaskan, bahwa alamat tersebut dibuat agar daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha tersebut.

"Dengan berdomisili di Siak, artinya perusahaan akan memberikan PAD untuk Siak melalui pembayaran pajaknya," jelasnya.

Kepala UPT Samsat Siak, Bambang Sugianto menyatakan jika STNK atas nama perusahan maka perusahaan tersebut harus mengurus perizinan di Siak.

Hal itu, kata Kepala UPT Samsat Siak, karena domisili dan pembayaran pajaknya di Siak maka diwajibkan pihak perusahaan mengurus perizinannya di Siak.

"Karena domisili di Siak, bayar pajaknya di Siak juga. Tapi pihak perusahaan harus mengurus SIUP dan SITU," terang Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Suparni saat dikonfirmasi tidak pernah meneken pengurusan izin perusahaan atas nama PT Tritunggal Auto Sejati.

"Sudah dicek juga, tapi tidak kami tang mengeluarkan izin atas nama perusahaan tersebut," jawabnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More