Eko Faizin
Senin, 15 Juni 2026 | 09:32 WIB
ilustrasi ditangkap. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polsek Pangkalankerinci menyelamatkan tiga anak yang dieksploitasi untuk mengemis dan menjadi manusia silver pada Jumat (12/6/2026).
  • Pasangan suami istri berinisial MM dan SM memaksa ketiga korban mencari uang dengan target harian tertentu yakni Rp250 ribu sehari.
  • Kepolisian meringkus kedua tersangka setelah menerima laporan warga mengenai ketakutan anak-anak akibat gagal mencapai target setoran.

SuaraRiau.id - Tiga bocah di antaranya laki-laki berusia 11 tahun dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan usia 9 tahun diselamatkan Polsek Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/6/2026).

Mereka diduga menjadi korban eskploitasi anak pasangan suami istri (pasutri) berinisial MM dan istrinya SM. Para korban dipaksa mengamen menjadi manusia silver dan mengemis di lampu merah daerah itu.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan motif kedua tersangka dalam kasus ini yakni memanfaatkan anak untuk mengemis dan mengambil keuntungan dari pekerjaan anak.

"Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak pasutri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku," jelas Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Terungkapnya kasus eksploitasi anak ini berawal dari keprihatinan warga pengguna jalan yang merasa iba dengan aktivitas ketiga korban di lokasi.

"Kasus eksploitasi ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan tiga anak yang dipaksa mengemis takut pulang karena target yang diminta terduga pelaku tidak tercapai," jelas Hasyim.

Sementara itu, untuk modus operandinya, ketiga anak tersebut ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta, sementara hasilnya diserahkan kepada pelaku.

Ketiga korban disuruh mengamen dan mengemis di lampu merah Jalam Lintas Timur Pangkalankerinci pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di lokasi, mereka diminta pelaku untuk mengamen, menjadi manusia silver dan mengemis di lampu merah tersebut.

"Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang per harinya, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," kata Hasyim.

Belakangan diketahui, aksi eksploitasi tersebut sudah berjalan selama 7 bulan ketika para pelaku dan anak-anaknya pindah ke Pangkalankerinci.

Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa warga yang iba melihat kondisi ketiga anak tersebut langsung membawa ke Polsek Pangkalankerinci.

"Ketiga anak tersebut dibawa ke kantor polisi, karena mereka mengaku takut pulang karena jika tidak mendapatkan target uang Rp250 ribu,” jelas Hasyim.

Mendengar laporan dan pengakuan ketiga anak tersebut, Kapolsek Pangkalankerinci AKP Shilton, SIK MH bersama anggota mendatangi terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak atau pasal 761 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Load More