Eko Faizin
Kamis, 21 Mei 2026 | 10:20 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • Saksi sidang Abdul Wahid menyebut SF Hariyanto meminta uang.
  • Perintah minta uang itu untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
  • Belakangan, saksi mengetahui uang Rp300 juta dikembalikan ke KPK.

JPU juga mendalami apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Thomas.

"Apakah ini tupoksi biro pembangunan?" tanya JPU.

"Tidak," ucap Thomas.

Jaksa kemudian kembali bertanya mengapa Wakil Gubernur justru meminta bantuan Thomas dalam urusan tersebut.

"Saya tidak tahu," tegasnya.

Load More