Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
- Saksi sidang Abdul Wahid menyebut SF Hariyanto meminta uang.
- Perintah minta uang itu untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
- Belakangan, saksi mengetahui uang Rp300 juta dikembalikan ke KPK.
JPU juga mendalami apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Thomas.
"Apakah ini tupoksi biro pembangunan?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Thomas.
Jaksa kemudian kembali bertanya mengapa Wakil Gubernur justru meminta bantuan Thomas dalam urusan tersebut.
"Saya tidak tahu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Pemprov Riau Segera Beri Bantuan Rumah, Plus Subsidi Listrik dan Modal Usaha
-
Kecelakaan Bus Pelangi vs Truk, Balita dan Lansia Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
-
PSPS Pekanbaru Rombak Besar-besaran Skuad Jelang Liga 2 Musim 2026-2027
-
Warga Antre Berjam-jam di SPBU Pekanbaru Kembali Terjadi, BBM Langka?
-
'Kepala Dihempas ke Lantai', Dugaan Penganiayaan Kader PMII Riau di Kantor Polisi