- LPSK menyetujui permohonan perlindungan korban kasus dugaan pelecehan Ustaz SAM.
- Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban.
- Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan korban.
SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry tersebut.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025 dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.
"LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026," ujarnya kepada Antara, Selasa (28/4/2026).
Wawan menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.
"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," katanya.
Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.
"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.
Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.
Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.
LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.
Dengan keputusan perlindungan yang telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terjamin, seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai
-
438 Jemaah Calon Haji Riau Tertunda Keberangkatan ke Madinah
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
BRIvolution Reignite Dorong Lonjakan Segmen Commercial, Tumbuh Signifikan Double Digit