- LPSK menyetujui permohonan perlindungan korban kasus dugaan pelecehan Ustaz SAM.
- Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban.
- Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan korban.
SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry tersebut.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025 dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.
"LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026," ujarnya kepada Antara, Selasa (28/4/2026).
Wawan menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.
"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," katanya.
Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.
"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.
Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.
Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.
LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.
Dengan keputusan perlindungan yang telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terjamin, seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau
-
Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap
-
Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar
-
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit