- KPK memanggil pihak PT Muhibbah Ibnu Mas'ud yang disebut Khalid Basalamah.
- Pemeriksaan Ibnu Mas'ud tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Sementara KPK juga memanggil saksi lain perihal penyidikan kasus kuota haji.
SuaraRiau.id - Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud (IM) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ibnu Mas'ud merupakan pemilik biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru. Ia disebut pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Kendati demikian, Budi mengatakan Ibnu Mas'ud belum memenuhi pemeriksaan KPK hingga pukul 16.24 WIB. Sementara itu, dia mengatakan KPK memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus kuota haji.
Untuk pemeriksaan bertempat di Jakarta, dia mengatakan KPK memanggil ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, dan MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil MMS selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas untuk diperiksa di Polrestabes Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla
-
Bisnis Makin Dinamis, BRI Hadirkan Kemudahan Finansial Lewat Qlola Mobile
-
Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Polisi Bunuh Ibu Kandung: Dinas di Biddokkes Polda Riau, Punya Riwayat Kontrol di RSJ
-
Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung