- Khalid Basalamah mengaku tak hubungi Ibnu Mas'ud sejak KPK usut kasus haji.
- Ketika disinggung terseret kasus kuota haji Khalid menyerahkan hal itu di akhirat.
- Khalid menjelaskan dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
SuaraRiau.id - Khalid Basalamah mengaku tidak pernah menghubungi Ibnu Mas'ud semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sedangkan Ibnu Mas'ud adalah pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru.
"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK, Kamis (23/4/2026).
Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.
"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," sebut Khalid.
Ketika disinggung akibat dari Ibnu Mas'ud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.
"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.
Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.
Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Mas'ud.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," sambungnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla
-
Bisnis Makin Dinamis, BRI Hadirkan Kemudahan Finansial Lewat Qlola Mobile
-
Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Polisi Bunuh Ibu Kandung: Dinas di Biddokkes Polda Riau, Punya Riwayat Kontrol di RSJ
-
Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung