Eko Faizin
Senin, 07 September 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Ditpolairud Polda Riau menggagalkan pengiriman sepuluh pekerja migran ilegal ke Malaysia di Selatpanjang pada Selasa, 1 September 2026.
  • Polisi menangkap agen berinisial IS di kediamannya yang diduga telah merekrut tenaga kerja nonprosedural tersebut sejak tahun 2017.
  • Petugas mengamankan sepuluh paspor, tiket kapal, dan telepon seluler sebagai barang bukti hasil pengembangan penyelidikan di lokasi kejadian.

SuaraRiau.id - Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (1/9/2026).

Polisi menangkap seorang agen berinisial IS (54) yang diduga mendalangi perekrutan dan pengiriman para calon PMI tersebut di Pelabuhan Tanjung Harapan.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat.

"Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan rombongan calon PMI berada di dalam pelabuhan. Petugas kemudian memergoki seorang koordinator rombongan tengah membagikan paspor dan tiket kapal laut MV Transjet kepada para calon pekerja," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com

Fajar menyatakan bahwa petugas langsung mengamankan seluruh rombongan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, 10 pemuda asal Kepulauan Meranti tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka.

Namun, keberangkatan mereka dilakukan secara nonprosedural. Para calon PMI dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari.

Dalam menjalankan modusnya, para pekerja disebut akan bekerja selama 27 hari sebelum dipulangkan ke Indonesia. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan pihak Imigrasi.

Sementara itu, biaya tiket perjalanan para calon PMI ditanggung terlebih dahulu oleh agen dan selanjutnya dipotong dari upah yang diterima para pekerja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.

Kepada penyidik, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural sejak 2017.

Dalam menjalankan aksinya, IS disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan.

Warga Malaysia tersebut bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja setelah tiba di Malaysia hingga menuju lokasi perkebunan.

Dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan, IS memperoleh keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia per orang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 lembar tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Load More