- Bea Cukai Batam, Kepri menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone.
- Sebagian besar di antaranya merupakan produk Hp iPhone keluaran terbaru.
- Ratusan ponsel tersebut diselundupkan dengan tujuan Tanjung Buton, Siak.
SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan 337 handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan ratusan ponsel di antaranya merek iPhone dibawa truk pikap melalui KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," jelas Agung, Senin (13/4/2026).
Total barang yang diamankan 337 unit HP, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Jika diestimasikan nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Kronologi pengungkapan
Kepala Kantor Bea Cukai menjelaskan bahwa penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan.
Mobil pikap tersebut hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak. Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kendaraan yang tampak tidak bermuatan.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
"Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," tutur Agung.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pikap beserta muatannya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Minyak Sawit Jadi Primadona Ekspor Riau, Tiongkok Peminat Terbesar
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru