Eko Faizin
Minggu, 12 April 2026 | 17:39 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta pemda tak memberhentikan PPPK.
  • Dia mendorong pemda mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal.
  • SF Hariyanto bakal menerbitkan surat edaran perihal larangan pemecatan PPPK.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau mengupayakan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski dihadapkan persoalan keuangan daerah.

Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota perihal larangan pemberhentian PPPK.

"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Diketahui, berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," tegas SF Hariyanto.

Plt Gubernur juga mendorong pemda untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal, baik efisiensi perjalanan dinas ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang bukan skala prioritas.

"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.

Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.

"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," tegasnya.

Load More