- Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta pemda tak memberhentikan PPPK.
- Dia mendorong pemda mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal.
- SF Hariyanto bakal menerbitkan surat edaran perihal larangan pemecatan PPPK.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau mengupayakan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski dihadapkan persoalan keuangan daerah.
Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota perihal larangan pemberhentian PPPK.
"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Diketahui, berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.
"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," tegas SF Hariyanto.
Plt Gubernur juga mendorong pemda untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal, baik efisiensi perjalanan dinas ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang bukan skala prioritas.
"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.
Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.
"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis