Eko Faizin
Selasa, 07 April 2026 | 07:29 WIB
Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Periode April-Juni 2026. [Dok PLN]
Baca 10 detik
  • Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk April-Juni 2026.
  • Penetapan tarif listrik ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
  • Selain menjaga daya beli serta mendukung daya saing industri nasional.

SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penetapan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk April-Juni atau Triwulan II 2026.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno pada periode April-Juni 2026, tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan alias tetap.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ungkap Tri.

Kebijakan yang diambil tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada pun, Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Sementara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan jika kebijakan itu sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi geopolitik global.

"Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional," ujar Darmawan.

Dia menuturkan, sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

"PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional," tegasnya.

Masyarakat bisa mengecek rincian tarif tenaga listrik di Kuartal II 2026 (April–Juni) dapat diakses melalui website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Load More