- Berikut merupakan tarif listrik PLN periode Oktober-Desember 2025
- Tarif bagi pelanggan non subsidi dan bersubsidi tak berubah
- Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan dengan beberapa parameter
SuaraRiau.id - Tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi dan bersubsidi pada periode Oktober-Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disiapkan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya beberapa waktu lalu.
Tri menyampaikan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar tarif listrik terbaru non subsidi periode Oktober-Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka