- Berikut merupakan tarif listrik PLN periode Oktober-Desember 2025
- Tarif bagi pelanggan non subsidi dan bersubsidi tak berubah
- Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan dengan beberapa parameter
SuaraRiau.id - Tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi dan bersubsidi pada periode Oktober-Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disiapkan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya beberapa waktu lalu.
Tri menyampaikan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar tarif listrik terbaru non subsidi periode Oktober-Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli