Eko Faizin
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi uang hasil suap. [Unslash]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 7 oknum polisi Polresta Pekanbaru menjalani patsus imbas dugaan suap kasus narkoba.
  • Ketujuh polisi tersebut di antaranya Kasatnarkoba, perwira dan penyidik Satresnarkoba Pekanbaru.
  • Kasus dugaan suap tersebut menjadi sorotan bermula dari perbincangan di media sosial TikTok.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun GRANAT, kasus ini bermula dari transaksi narkotika yang melibatkan beberapa pihak. Dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL.

Sementara itu, seorang berinisial WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum menyerahkan barang tersebut kepada WC. Selanjutnya, barang itu diduga diteruskan kepada AF dan AN.

Tak lama setelah proses penyerahan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan di tempat kejadian.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekan mereka turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan. Tiga orang lainnya dilepaskan, yang kemudian memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk GRANAT.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan," ujar Freddy.

Ia menegaskan, apabila proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan, maka seluruh pihak yang sempat diamankan harus diproses dengan standar yang sama.

"Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Load More