Eko Faizin
Kamis, 26 Maret 2026 | 13:45 WIB
Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Abdul Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan tuduhan yang dilayangkan pada kliennya.
  • Tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.
  • Ada juga isu penggunaan uang untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.

Gubernur nonaktif Abdul Wahid juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," katanya.

Selain menyoroti narasi OTT KPK, politisi PKB ini juga menyoal perbedaan terkait dugaan penerimaan uang.

Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.

"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sebut Abdul Wahid.

Wahid lantas mengungkapkan dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.

"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," jelasnya.

Ia turut menyinggung istilah "jatah preman" yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.

"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," terang Wahid.

Load More