Eko Faizin
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:36 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
  • Wahid sidang bersama mantan Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
  • Abdul Wahid dan Arief Setiawan nampak menggunakan kemeja putih, sedangkan Dani memakai kemeja batik.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid nampak menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.

Tak hanya Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga menjalani sidang.

Pada agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid dan M Arief terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara Dani M Nursalam menggunakan baju batik. 

Sebelumnya, tiba Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dikawal ketat oleh aparat kepolisian pada Rabu (11/3/2026).

Melansir Antara, Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, masker, dan topi dengan tangan diborgol.

Dia digiring petugas keluar area bandara bersama mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setyawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Kedatangan Gubernur tersebut tampak disambut oleh sejumlah pihak yang mungkin adalah sebagai pendukungnya dengan menabuh kompang.

Begitu juga saat Abdul Wahid dan dua lainnya sampai di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru mereka terlihat juga disambut sejumlah pendukung.

Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025 mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari kemudian KPK menyatakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

KPK kemudian pada 5 November 2025 mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW) dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setyawan (MAS) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu juga kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan, baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi sejumlah pihak.

KPK telah menggeledah sejumlah kantor mulai dari Sekretariat Pemprov Riau, Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah.

Load More