- Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Siak dipangkas 50 persen.
- TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sekitar Rp311 miliar.
- Bupati Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah.
SuaraRiau.id - Bupati Siak Afni Zulkifli menemui Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta untuk berdiskusi mengenai Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026, Jumat (13/2/2026).
Bupati Afni mengatakan, jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, maka dampaknya akan langsung terasa pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Jika hak Siak tidak tersalurkan, juga akan berefek pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah. Banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi," ujar Afni.
Sesuai keputusan pemerintah pusat, TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Afni menjelaskan, merujuk perintah Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Saat diskusi Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah penghasil sumber daya alam.
Menurutnya, apa yang diterima Siak sebagai daerah penyumbang devisa negara masih jauh dari rasa keadilan.
Afni menyampaikan, Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan sekitar Rp13 miliar.
Selain itu, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar. Seluruhnya mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
"DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan, dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," kata Afni.
Karena itu, Afni memohon agar apabila TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kiranya Siak mendapatkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat dapat segera dibayarkan.
"Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak," kata Afni.
Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Siak tersebut, Suahasil berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemkab Siak ke tingkat yang lebih tinggi.
Suahasil juga meminta agar Pemkab Siak tetap menyampaikan penagihan secara resmi melalui jalur administrasi.
Afni menyebutkan, pihaknya hampir setiap bulan secara rutin menagih kewajiban pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tak Ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Jadi Ketua Demokrat Riau
-
Prakiraan Cuaca Wilayah Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Hari Ini
-
Dinas Pendidikan Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Tunggakan Dibantu Baznas
-
Terungkap Belasan Ribu Alumni SMA-SMK Negeri di Riau Belum Ambil Ijazahnya
-
Dari Sabang hingga Merauke, Pendampingan PNM Jadi Ruang Tumbuh Usaha Ibu-Ibu Prasejahtera