- Dinas Pendidikan Riau mengeluarkan jadwal hari libur bagi SMA sederajat.
- Surat ini menjadi pedoman dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.
- Sekolah diminta mengatur jadwal belajar maksimal 6 jam pelajaran per hari.
SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Riau mengeluarkan surat edaran terkait jadwal hari libur sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB selama bulan suci Ramadan sekaligus jadwal libur Idul Fitri 1447 H.
Kepala Pendidikan Riau, Erisman Yahya menyampaikan pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
"Pembelajaran tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadhan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik," ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Surat ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar tetap efektif, namun tetap memperhatikan kondisi pelajar yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
Pada edaran itu, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026.
Selama periode ini, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.
Adapun pengaturan jam belajar di SLB disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut Erisman, pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
"Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani," jelasnya.
Selain aspek akademik, Dinas Pendidikan Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadan.
Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, maupun aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan profil lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
"Ramadan adalah momentum yang tepat untuk membangun karakter. Kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik sangat dianjurkan," katanya.
Sementara itu, libur akhir Ramadan dan Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan