- Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu.
- Kapolres menyampaikan jika anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka.
- Namun, keterangan dari Kasatreskrim menyatakan jika kasus ini masih pendalaman.
SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu. Wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan saat proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara menyampaikan jika anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (SU) sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan awal tersangkanya," ujar John dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2026).
AKBP John mengatakan SU resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.Tap/01/RES.1.9/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil gelar perkara.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, Sunardi diduga kuat melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Namun hal berbeda disampaikan Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Pranata yang menyebut SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman.
"Belum, masih proses lanjut pendalaman. Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami realese resmi," kata Yoga, Jumat (30/1/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa pada kasus ini termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air