- Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu.
- Kapolres menyampaikan jika anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka.
- Namun, keterangan dari Kasatreskrim menyatakan jika kasus ini masih pendalaman.
SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu. Wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan saat proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara menyampaikan jika anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (SU) sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan awal tersangkanya," ujar John dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2026).
AKBP John mengatakan SU resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.Tap/01/RES.1.9/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil gelar perkara.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, Sunardi diduga kuat melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Namun hal berbeda disampaikan Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Pranata yang menyebut SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman.
"Belum, masih proses lanjut pendalaman. Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami realese resmi," kata Yoga, Jumat (30/1/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa pada kasus ini termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes
-
Langgar Keimigrasian, Wanita asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru
-
Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM Masih Terjadi, Picu Kemacetan di Pekanbaru
-
Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau
-
Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap