- Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu.
- Kapolres menyampaikan jika anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka.
- Namun, keterangan dari Kasatreskrim menyatakan jika kasus ini masih pendalaman.
SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu. Wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan saat proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara menyampaikan jika anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (SU) sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan awal tersangkanya," ujar John dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2026).
AKBP John mengatakan SU resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.Tap/01/RES.1.9/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil gelar perkara.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, Sunardi diduga kuat melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Namun hal berbeda disampaikan Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Pranata yang menyebut SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman.
"Belum, masih proses lanjut pendalaman. Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami realese resmi," kata Yoga, Jumat (30/1/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa pada kasus ini termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Beda Penjelasan Polisi soal Status Anggota DPRD Pelalawan Terseret Ijazah Palsu
-
Samade Tanggapi Wacana Pajak Sawit per Batang Rp1.700 untuk Tingkatkan PAD Riau
-
6 City Car Bekas untuk Pemula, Mudah Dikendalikan dan Hemat Perawatan
-
WALHI Riau Singgung Ketimpangan hingga Keadilan Ekologis di Era Prabowo-Gibran
-
Daftar 5 Agenda Wisata Riau yang Masuk Karisma Event Nusantara 2026