- Pengusaha otomotif yang pesta narkoba akhirnya dilepas untuk direhabilitasi.
- Pembebasan tersebut menyusul bahwa yang bersangkutan merupakan pemakai.
- Padahal sebelumnya, ada yang menyebut jika bos otomotif itu terlibat peredaran.
SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru akhirnya membebaskan AA seorang pengusaha otomotif ternama di kota tersebut. Sebelumnya AA sempat ditangkap bersama sejumlah temannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Para pengguna etomidate dan psikotropika pil happy five ini diamankan di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan itu sempat menuai sorotan karena bos otomotif tersebut diringkus saat pesta narkoba. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Meski sebelumnya AA ditetapkan sebagai tersangka, belakangan dilepaskan lantaran hanya sebagai penyalahguna bukan pengedar.
"Jadi (AA) diwajibkan menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, Minggu (25/1/2026).
Jacub menyebut hal tersebut berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog dan dokter, yang menyatakan AA sebagai penyalahguna.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
Melansir Riauoline.co.id--jaringan Suara.com, berikut fakta penangkapan bos otomotif berujung rehabilitasi.
1. Pelaku ditangkap
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap saat pesta narkoba di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Usai ketujuh pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi SL yang menyebut nama AA sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut.
2. Polisi sebut pemasok narkoba
Polresta Pekanbaru melakukan klarifikasi kalau barang haram tersebut adalah milik IR dan OL yang kini masuk DPO dan Lidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?