- Penolakan Kapolri menempatkan Polri di bawah kementerian didukung secara konstitusional oleh UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000.
- Secara hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dirancang berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi.
- Prof. Syafrinaldi menyatakan penempatan di kementerian berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan memperbesar tarik kepentingan politik.
SuaraRiau.id - Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.
Hal ini dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Syafrinaldi. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam TAP MPR tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
Lebih lanjut, Prof. Syafrinaldi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius.
"Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” tegasnya.
Baca Juga: Apa Kabar Kilang Minyak Dumai usai Terbakar? Ini Kata Kementerian ESDM
Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, konstruksi hukum ini merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi, dinilai Prof. Syafrinaldi sebagai pesan etis sekaligus akademis.
"Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Syafrinaldi menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan problem baru.
Ia juga menilai bahwa berbagai agenda transformasi yang sedang dijalankan Polri akan sulit berjalan optimal jika Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
-
Guru Besar UIR Nilai Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan Prinsip Konstitusi
-
Rencana Pembangunan Jembatan Melaka-Dumai Jadi Perbincangan
-
Komisi XII DPR Apresiasi Inovasi Teknologi PHR Menjaga Ketahanan Energi Nasional
-
4 Model Honda Jazz Bekas 50 Jutaan, Cocok buat Mobil Harian Anak Muda