Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Januari 2026 | 17:50 WIB
Raker Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Penolakan Kapolri menempatkan Polri di bawah kementerian didukung secara konstitusional oleh UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000.
  • Secara hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dirancang berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi.
  • Prof. Syafrinaldi menyatakan penempatan di kementerian berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan memperbesar tarik kepentingan politik.

“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” katanya.

Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Menurutnya, diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” pungkas Prof. Syafrinaldi

Load More