Raker Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
- Penolakan Kapolri menempatkan Polri di bawah kementerian didukung secara konstitusional oleh UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000.
- Secara hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dirancang berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi.
- Prof. Syafrinaldi menyatakan penempatan di kementerian berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan memperbesar tarik kepentingan politik.
“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” katanya.
Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Menurutnya, diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” pungkas Prof. Syafrinaldi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
-
Guru Besar UIR Nilai Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan Prinsip Konstitusi
-
Rencana Pembangunan Jembatan Melaka-Dumai Jadi Perbincangan
-
Komisi XII DPR Apresiasi Inovasi Teknologi PHR Menjaga Ketahanan Energi Nasional
-
4 Model Honda Jazz Bekas 50 Jutaan, Cocok buat Mobil Harian Anak Muda