Eko Faizin
Rabu, 07 Januari 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Bea dan Cukai mengamankan 160 juta batang rokok di Pekanbaru.
  • Penyitaan bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kota tersebut.
  • Ratusan juta batang rokok ilegal berbagai merek itu senilai Rp300 miliar.

Penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap industri rokok legal dan penerimaan negara.

Load More