- Wali Kota Pekanbaru buka suara terkait polemik pemilihan RT/RW.
- Menurut Wali Kota, proses dilakukan transparan dan diawasi masyarakat.
- Wali Kota akan segera mengundang perwakilan Forum RT dan RW.
SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwakot) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, serta Pengukuhan Ketua RT dan RW di Pekanbaru menuai polemik.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya buka bicara merespons gelombang penolakan dari sejumlah pihak terkait penerbitan Perwakot tersebut.
"Saya akan mengundang pengurus RT/RW yang kemarin datang ke DPRD untuk bertemu langsung. Saya ingin mendengar secara detail keberatan mereka, unsur apa yang melatarbelakangi penolakan tersebut, dan kepentingannya seperti apa," ujar Agung, Jumat (19/12/2025).
Wali Kota pun berniatnya untuk segera mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru.
Agung menekankan bahwa visi utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang jauh lebih berkualitas.
Ia menginginkan setiap sosok yang memegang amanah sebagai Ketua RT maupun RW benar-benar memahami tanggung jawabnya. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat lingkungan sangat krusial untuk mendukung kinerja pemerintah kota secara keseluruhan.
"Saya tidak bisa bekerja sendirian membangun Pekanbaru tanpa dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran vital dari RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan," kata Agung Nugroho.
Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan interaksi langsung di lapangan, sekitar 80 persen masyarakat Pekanbaru justru menginginkan adanya mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan sosok yang sudah teruji dan memiliki kapasitas mumpuni.
Terkait mekanisme uji kelayakan yang dipersoalkan, Agung menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, esensi dari Perwakot ini adalah mengembalikan kedaulatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang layak.
Meskipun hanya terdapat satu calon tunggal dalam sebuah pemilihan, calon tersebut tetap harus melalui uji kelayakan agar memiliki pemahaman mendalam terkait tugas pokok dan fungsinya.
"Uji kelayakan ini sangat penting supaya mereka paham betul kerja dan tanggung jawabnya sebelum resmi dilantik. Kita ingin pemilihan ini menjadi wadah edukasi demokrasi bagi warga, bukan sekadar proses administratif belaka," sebut Agung
Dia lantas menegaskan bahwa keterbukaannya untuk melakukan dialog lintas sektoral, termasuk pemanggilan dari pihak legislatif jika diperlukan.
Agung berharap ada forum komunikasi yang sehat agar tidak terjadi misinformasi yang berlarut-larut.
"Saya juga menunggu jika diundang oleh DPRD untuk menjelaskan detail aturan ini. Prinsipnya, kita ingin proses pemilihan ketua RT dan RW ini tetap berlangsung dengan semangat guyub dan persaudaraan," terang politisi Partai Demokrat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang