- Pemprov Riau mulai membahas UMP 2026 bersama dewan pengupahan.
- Penetapan UMP ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
- Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau.
SuaraRiau.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dibahas pemerintah setempat bersama Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis (18/12/2025)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat menyampaikan jika rapat bersama Dewan Pengupahan dilakukan untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Pembahasan UMP Riau tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar bagi daerah untuk menghitung dan menetapkan upah minimum.
Roni menuturkan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Karena itu, proses pembahasan di tingkat provinsi harus segera dirampungkan. Namun demikian, Roni menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum dapat dipastikan.
Masih ada satu komponen krusial yang harus disepakati bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
"Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus untuk menentukan UMP," terang dia.
Lebih lanjut, Roni mengungkapkan jika perbedaan nilai alfa, meski terlihat kecil, sangat berpengaruh terhadap besaran UMP yang dihasilkan.
"Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi kita harus benar-benar membahasnya secara matang," kata Roni.
Menurutnya, hasil pembahasan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota di Riau dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
"Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan," tegas Roni.
Diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah
-
Petani Buah Naga di Banyuwangi Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang di Riau Dinilai Tak Berdasar: Peluang Korupsi
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis