Eko Faizin
Rabu, 10 Desember 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi - Pengacara di Riau Terseret Korupsi Dana PI, Modus Jual Beli Lahan Sawit 600 Ha [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengacara di Riau menjadi tersangka korupsi dana PI 10 persen.
  • Tersangka kini ditahan diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH.
  • Modusnya melakukan jual beli lahan kebun sawit ratusan hektare.

SuaraRiau.id - Seorang pengacara di Riau bernama Zulkifli menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.

Kepala Kejati Riau Sutikno mengatakan bahwa Z diamankan pada Senin (8/12/2025) malam di Pekanbaru lalu diamankan untuk pemeriksaan intensif.

"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z (Zulkifli) karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (9/12/2025).

Tersangka yang telah ditahan ini diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Rahman (R), selaku Direktur Utama PT SPRH untuk melakukan jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare (ha) dengan nilai Rp46,2 miliar.

Rahman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun, lahan kebun sawit tersebut diketahui bukan milik tersangka Zulkifli, melainkan masih dimiliki oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan oleh saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan pengeluaran keuangan PT SPRH," ungkap Sutikno.

Pembayaran berikutnya dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka Zulkifli, masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta disalurkan kepada pihak lain, termasuk kepada Rahman.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp36,2 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp64.221.498.127,60, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Riau.

Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana," tegas Sutikno. (Antara)

Load More