- Kadis PU Siak, Ardi Irfandi dipanggil KPK terkait kasus Gubernur Riau.
- Ardi menjadi saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
- Pejabat Siak ini diperiksa bersama sejumlah pihak lainnya
SuaraRiau.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau itu dibenarkan Ardi Irfandi yang mengaku diperiksa pada Selasa (2/12/2025).
"Iya, saya diperiksa KPK Selasa lalu di Jakarta dari pagi sampai sore sebagai saksi," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/12/2025).
Selain dirinya, sebut Ardi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain dari Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk empat kepala UPT.
"Saya diperiksa bersama 4 kepala UPT yang lain," sebutnya.
Sebelum menjabat Kepala Dinas PU Siak, Ardi Irfandi merupakan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Riau, termasuk Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
Selain Abdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ferry Yonanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Brantas Hartono, PNS PUPR-PKPP Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan "jatah preman" oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid (AW) dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode "7 Batang".
"AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi 7 Batang," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran, KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang
-
Plt Gubri Sebut Izin Pertambangan Emas di Kuansing Bukan untuk Perusahaan
-
Pemprov Riau Bakal Legalkan Pertambangan Emas di Kuansing