Eko Faizin
Senin, 17 November 2025 | 15:33 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil 3 pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau.
  • KPK juga memeriksa pihak lain terkait kasus jatah preman.
  • Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka.

SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya memasuki babak baru.

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan atau 'jatah preman' di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

"Pemeriksaan atas nama ALP, MSA, dan ML selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur, FDL selaku aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKPP Riau, serta HS selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan kelima saksi tersebut dipanggil KPK untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Sebelumnya, 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau anggaran 2025. (Antara)

Load More