Eko Faizin
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:47 WIB
Ilustrasi - Kronologi Pengusaha Sawit di Riau Diperas Rp1,6 M Gara-gara Video Call Seks [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Seorang pria di Pekanbaru menjadi korban pemerasan modus VCS
  • Para pelaku merupakan sepasang kekasih
  • Gara-gara pemerasan, korban harus kehilangan Rp1,6 miliar

SuaraRiau.id - Kasus pemerasan modus video call seks (VCS) akhirnya terungkap dengan korban seorang pria beristri di Pekanbaru yang merupakan pengusaha sawit.

Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua pelaku yang memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Para tersangka Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34) yang merupakan sepasang kekasih dibekuk setelah petugas dilakukan penelusuran jejak digital dan analisis media sosial.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan modus Sisilia diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen VCS itu.

"Gambar hasil tangkapan layar itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang," ujar Kombes Ade.

Direskrimsus menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku perempuan berawal dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat media sosial.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS. Meski sempat menolak, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengirim foto yang hanya bisa dilihat sekali sambil menulis ancaman, "Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau."

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Sisilia diamankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, sementara sang pacar Syamsul dibekuk di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman saat melakukan video call seks melalui Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Takut rahasianya terbongkar kepada sang istri, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku kedua, Syamsul.

Ancaman dan transfer uang itu terus berlanjut selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Korban secara bertahap mengirim uang kepada pelaku hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini Sisilia berperan sebagai penyedia rekening sekaligus pengatur aliran dana hasil kejahatan.

Uang hasil pemerasan kemudian digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.

Load More