Eko Faizin
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:58 WIB
Ilustrasi - CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah? [Ist]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar pemerintah hapus pajak pekerja gaji di bawah 10 juta
  • Narasi tersebut diunggah dalam video di TikTok
  • Setelah penelusuran, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar ini

SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebutkan jika pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Informasi tersebut diunggah melalui video di TikTok yang menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, video itu disertai narasi yang menjelaskan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.

Hoaks pemerintah hapus pajak warga bergaji di bawah Rp10 juta [Ist]

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

"SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK

PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!

PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA

RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA"

Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?

PENJELASAN:

Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ada narasi valid yang menyatakan erintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.

Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

Load More