- Beredar kabar pemerintah hapus pajak pekerja gaji di bawah 10 juta
- Narasi tersebut diunggah dalam video di TikTok
- Setelah penelusuran, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar ini
SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebutkan jika pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Informasi tersebut diunggah melalui video di TikTok yang menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, video itu disertai narasi yang menjelaskan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.
Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:
"SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA"
Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?
PENJELASAN:
Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ada narasi valid yang menyatakan erintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.
Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000.
Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap.
Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ramadan Berdarah di UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Mahasiswi
-
Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Sujarwo Dukung Calon Direktur KITB, Golkar Siak: Bukan Sikap Partai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026