- Kakak tega menghabisi nyawa adiknya gara-gara warisan
- Kronologi kejadian diungkap pihak Polres Kampar
- Kakak adik ini awalnya cekcok soal surat tanah warisan
SuaraRiau.id - Kasus kakak bunuh adik kandung terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku AK (49) menghabisi sang adik, Risman Riyanto (43) gara-gara merebutkan harta warisan.
Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan kejadian berawal dari urusan surat tanah warisan yang memicu perkelahian antara dua kakak beradik tersebut.
Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.
"Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," kata Gian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/10/2025).
Kata Kasatreskrim, korban yang terpancing amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam sejumlah bagian tubuh AK.
Meski terluka, AK berusaha pergi dari warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas.
Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.
Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak.
Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.
"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," ujar Gian.
Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tabrakan Hiace vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Meninggal
-
213 Jemaah Haji Kloter Pertama asal Riau Mendarat di Pekanbaru
-
Pihak Abdul Wahid Bakal Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto di Video KPK
-
DPRD Riau Soroti Titipan 'Orang Dalam' di Penerimaan Siswa Baru: Ingat Edaran KPK!
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Pekanbaru ke-242