- Kakak tega menghabisi nyawa adiknya gara-gara warisan
- Kronologi kejadian diungkap pihak Polres Kampar
- Kakak adik ini awalnya cekcok soal surat tanah warisan
SuaraRiau.id - Kasus kakak bunuh adik kandung terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku AK (49) menghabisi sang adik, Risman Riyanto (43) gara-gara merebutkan harta warisan.
Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan kejadian berawal dari urusan surat tanah warisan yang memicu perkelahian antara dua kakak beradik tersebut.
Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.
"Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," kata Gian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/10/2025).
Kata Kasatreskrim, korban yang terpancing amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam sejumlah bagian tubuh AK.
Meski terluka, AK berusaha pergi dari warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas.
Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.
Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak.
Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.
"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," ujar Gian.
Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan