- Komnas HAM menyatakan relokasi warga TNTN berpotensi melanggar HAM
- Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan peninjauan langsung
- Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman menimbulkan rasa takut warga
SuaraRiau.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jika rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025.
Dari hasil peninjauan, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan tersebut.
"Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga," kata Anis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dikatakannya, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap.
Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM dalam laporannya merekomendasikan pemerintah menunda penggusuran paksa di TNTN, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
"Dialog genuine consultation harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut," tegas Anis.
Selain itu, Komnas HAM meminta kebijakan penertiban kawasan hutan didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk hasil tim revitalisasi ekosistem TNTN, serta menjamin perlindungan prosedural terhadap warga terdampak.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengungkapkan pihaknya telah menerima 665 pengaduan HAM sepanjang Januari–Agustus 2025, tiga di antaranya berasal dari Riau.
Menurut dia, kasus TNTN telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
"Kami menilai penertiban kawasan hutan perlu, tetapi jangan sampai hak warga terabaikan. Penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan sehingga harus ada solusi yang menjamin layanan tetap tersedia. Kami juga meminta relokasi jangan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi menyeluruh berbasis HAM," ungkap Munafrizal.
Ia menjelaskan Kemenham telah menugaskan Kantor Wilayah Riau untuk melakukan pemantauan dan koordinasi.
Pemprov Riau juga telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk verifikasi dan relokasi warga terdampak.
Munafrizal menambahkan pemerintah mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM Makin Kokoh, Desa BRILiaN Capai 4.909 Lokasi
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Lewat 1,2 Juta AgenBRILink dan Ekosistem Sharing Economy
-
4 Link DANA Kaget di Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Samade Riau Hadiri IPOC 2025 di Bali: Momen Bangun Jaringan Lebih Luas
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda