- Suami bakar istri di Peranap, Indragiri Hulu
- Pelaku dibekuk setelah sempat buron hampir sepekan
- Suami nekat melakukan penganiayaan karena cemburu
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MR (56) warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tega membakar istrinya pada Selasa (16/9/2025).
Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/9/2025) malam.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Selasa (23/9/2025).
Misran menjelaskan, MR nekat membakar istrinya lantaran terbakar cemburu dan curiga korban berselingkuh.
Peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.
Selama hampir sepekan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. Namun, informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan.
Pada Senin (22/9/2025) sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol segera melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.
Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya.
Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kasatnarkoba Pekanbaru Tak Jalani SOP, Disebut Terima Uang Lepas Pelaku Narkoba
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Jalan Raya di Dumai, Ganggu Jarak Pandang
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Antam Paling Tinggi
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Disokong BRI, Banyuanyar Jadi Inspirasi Desa Mandiri Lewat Konsep Green Smart Village