- Suami bakar istri di Peranap, Indragiri Hulu
- Pelaku dibekuk setelah sempat buron hampir sepekan
- Suami nekat melakukan penganiayaan karena cemburu
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MR (56) warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tega membakar istrinya pada Selasa (16/9/2025).
Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/9/2025) malam.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Selasa (23/9/2025).
Misran menjelaskan, MR nekat membakar istrinya lantaran terbakar cemburu dan curiga korban berselingkuh.
Peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.
Selama hampir sepekan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. Namun, informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan.
Pada Senin (22/9/2025) sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol segera melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.
Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya.
Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
5 Tipe Mobil Bekas yang Mencerminkan Kepribadian, Selera hingga Visi
-
Mobil Sedan Bekas Toyota-Honda Terfavorit di Indonesia: Elegan dan Sporty!
-
5 HP Murah Performa Juara untuk Semua Kalangan: Kamera Jernih, Baterai Awet
-
7 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Deretan Mobil Bekas Muat 7-8 Penumpang, Ekonomis dan Bikin Nyaman Keluarga