- Suami bakar istri di Peranap, Indragiri Hulu
- Pelaku dibekuk setelah sempat buron hampir sepekan
- Suami nekat melakukan penganiayaan karena cemburu
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MR (56) warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tega membakar istrinya pada Selasa (16/9/2025).
Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/9/2025) malam.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Selasa (23/9/2025).
Misran menjelaskan, MR nekat membakar istrinya lantaran terbakar cemburu dan curiga korban berselingkuh.
Peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.
Selama hampir sepekan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. Namun, informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan.
Pada Senin (22/9/2025) sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol segera melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.
Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya.
Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
BRImo Jadi Lifestyle Platform Finansial dengan Layanan Reksa Dana Terintegrasi
-
5 Motor Matic Honda Lincah dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
6 Mobil Keluarga Bekas yang Nyaman dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
5 City Car Toyota Bekas Terbaik, Pilihan Logis Bagi yang Mengutamakan Efisiensi
-
Kisah Peni Prayekti, Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Bangun Usaha dan Layanan Keuangan Desa