Eko Faizin
Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:03 WIB
Bisnis Haram Alumni UIN Suska Riau, Simpan Puluhan Kg Ganja di Gedung Kegiatan Mahasiswa [Ist]

SuaraRiau.id - Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Peredaran ganja kering ini ternyata melibatkan dua mantan mahasiswa kampus tersebut. Awalnya BNN Riau menerima laporan tentang rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru.

Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.

"Pada hari Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo," ungkapnya.

Sinaga menjelaskan dari keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua pelaku masih menyimpan puluhan paket ganja lain di area kampus.

Tim segera bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau dan disaksikan pihak kampus menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket yang dibungkus karung plastik.

Dari interogasi, terungkap RS berperan sebagai pengendali peredaran.

Tersangka mengaku mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.

Baca Juga: Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru

"Barang itu dibagi-bagi di atap Gedung PKM yakni 23 paket rencananya untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket," sebut Sinaga.

Menurutnya, RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat.

Tersangka RS merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau dan sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025, dengan imbalan Rp200 ribu per kali pengiriman.

Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025, dengan imbalan Rp2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

"Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung hingga Pulau Jawa," jelas CP Sinaga.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika.

Load More