SuaraRiau.id - Truk bak terbuka hingga angkutan barang dilarang melintas di jalan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko menyampaikan jika penertiban truk tersebut dilakukan di sejumlah titik, khususnya akses masuk dalam kota untuk beberapa kategori kendaraan.
"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk dalam kota. Alasan keamanan," terang Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Pelarangan itu di jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas. Adapun daerah prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama.
"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kami perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.
Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.
Aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg.
Aturan berlaku pukul 06.00-08.00 WIB, pukul 12.00-13.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI di atas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," sebut Sunarko.
Baca Juga: Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00-05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00-18.00 WIB.
Dalam penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah lokasi. Termasuk melakukan patroli rutin untuk menindak kendaraan yang bandel.
"Komoditas yang dilakukan pembatasan mulai dari hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan. Untuk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan," kata Sunarko.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi di antaranya Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad dan Jalan SM Amin.
Kemudian Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati dan Jalan Paus, serta Jalan Delima.
Berita Terkait
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah
-
Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan