SuaraRiau.id - Truk bak terbuka hingga angkutan barang dilarang melintas di jalan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko menyampaikan jika penertiban truk tersebut dilakukan di sejumlah titik, khususnya akses masuk dalam kota untuk beberapa kategori kendaraan.
"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk dalam kota. Alasan keamanan," terang Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Pelarangan itu di jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas. Adapun daerah prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama.
"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kami perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.
Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.
Aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg.
Aturan berlaku pukul 06.00-08.00 WIB, pukul 12.00-13.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI di atas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," sebut Sunarko.
Baca Juga: Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00-05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00-18.00 WIB.
Dalam penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah lokasi. Termasuk melakukan patroli rutin untuk menindak kendaraan yang bandel.
"Komoditas yang dilakukan pembatasan mulai dari hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan. Untuk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan," kata Sunarko.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi di antaranya Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad dan Jalan SM Amin.
Kemudian Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati dan Jalan Paus, serta Jalan Delima.
Berita Terkait
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Tuntut Kembalikan Heeseung ke ENHYPEN, Fans Kirim Truk Protes Kepada HYBE
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus