SuaraRiau.id - Truk bak terbuka hingga angkutan barang dilarang melintas di jalan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko menyampaikan jika penertiban truk tersebut dilakukan di sejumlah titik, khususnya akses masuk dalam kota untuk beberapa kategori kendaraan.
"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk dalam kota. Alasan keamanan," terang Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Pelarangan itu di jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas. Adapun daerah prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama.
"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kami perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.
Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.
Aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg.
Aturan berlaku pukul 06.00-08.00 WIB, pukul 12.00-13.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI di atas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," sebut Sunarko.
Baca Juga: Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00-05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00-18.00 WIB.
Dalam penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah lokasi. Termasuk melakukan patroli rutin untuk menindak kendaraan yang bandel.
"Komoditas yang dilakukan pembatasan mulai dari hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan. Untuk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan," kata Sunarko.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi di antaranya Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad dan Jalan SM Amin.
Kemudian Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati dan Jalan Paus, serta Jalan Delima.
Berita Terkait
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman
-
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
-
Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby