Eko Faizin
Selasa, 29 Juli 2025 | 15:56 WIB
Polda Riau ungkap kasus beras oplosan di Pekanbaru, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Hal mengejutkan lainnya, salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru ternyata hanya berjarak swkitar 200 meter dari Mapolda Riau.

Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, Kapolda  Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

Bahkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan menyindir para pelaku dengan istilah serakahnomic.

"Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi. Ini yang disebut  Pak Presden sebagai serakahnomic atau sebagai kejahatan ekonomi,”  tutur Irjen Herry.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ditempat yang sama Kepala Bulog Kanwil Riau dan Kepri Ismed Erlando mengatakan karung beras yang digunakan tersangka RG adalah karung bekas.

"Yang dioplos bukan hanya beras SPHP, tetapi juga karung bekas. Perbuatan ini sangat merugikan kami. RG katanya mendapatka karung itu dari pasar di Kota Pekanbaru," ungkapnya.

"Untuk masyarakat, beras SPHP yang dioplos ini kemasannnya sudah kusam dan begitu juga berasnya. Berasnya saat disentuh juga gampang patah. Maka berhati-hatilah," sambung Ismed.

Baca Juga: Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More