Eko Faizin
Minggu, 27 Juli 2025 | 14:56 WIB
Polda Riau menangkap seorang pria berinsial R terkait kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru. [Dok polisi]

Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini," tegas Ade.

Load More