SuaraRiau.id - Seorang Ketua RT di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap gara-gara terlibat dalam peredaran narkoba.
Tersangka berinisial M alias Bujang dibekuk Polsek Rengat Barat saat membawa barang haram siap edar, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa lokasi penangkapan berada di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006 Desa Pekan Heran.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut, " ujar Misran.
Awalnya polisi mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga. Setelah diamankan, pelaku ternyata adalah Ketua RT di lingkungan setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pinggang celana sebelah kanannya," jelasnya.
Selain sabu dengan berat kotor 1,56 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam merek AOSAi dan beberapa barang bukti lain.
"Ini sangat disayangkan, Ketua RT yang seharusnya memberi contoh positif malah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," ungkap Misran.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Indragiri Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Mudah, Cukup Fotocopy KTP dan Surat Pernyataan
-
Pancing Hujan Buatan, 35 Ton Garam Disemai untuk Tekan Karhutla di Riau
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran