"Sampai saat ini lebih dari 30-an mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko. Untuk waktunya, ada yang ditahan sejak 2017, ada 2021,2022 hingga saat ini," tambah Tengku Malinda.
Untuk ijazah yang ditahan, sambungnya, ijazah tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Rata-rata ijazah yang ditahan tersebut ijazah SMP dan SMA," sambung Melinda.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum jika tidak ada niatan baik dari pemilik toko minimarket tersebut untuk mengembalikan ijazah.
"Kalau tidak ada niatan baik untuk ngembalikan ijazah ya kami akan laporkan ke penegak hukum," sebutnya.
Sementara itu, penasehat hukum Tengku Melinda dan kawan kawan, Zainudin SH menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan di Kantor Camat Dayun bersama pemerintah kecamatan, Disnaker Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum kepolisin Polres Siak.
Mulanya, kata Zainudin, pihaknya ingin melaporkan hal tersebut ke Polres Siak.
Namun, korban penahanan ijazah diajak mediasi di Kantor Camat Dayun. Sehingga mereka membuat pertemuan tersebut.
Sayangnya, pihak pemilik minimarket itu tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
"Kami meminta pemilik toko minimarket tersebut dihadirkan agar persoalan penahanan ijazah ini ada kejelasan," kata kuasa hukum para korban yang ijazahnya ditahan pemilik minimarket, Zainudin.
"Kami sudah siap untuk melaporkan perkara ini ke ranah hukum tapi kami menghormati upaya aparat pemerintah untuk memfasilitasi permasalahan. Dan kami hadir untuk memperjuangkan hak- hak mantan pekerja ijazah yang ditahan serta gaji yang belum dibayarkan," imbuhnya.
Dari hasil penelusuran, tambah Zainudin, sebanyak 20 hingga 50 korban yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko minimarket.
"Korban berkisar 20 hingga 50 orang yang saat ini ijazahnya masih ditahan oleh pemilik toko minimarket," tegas dia.
Zainudin berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah dan penegak hukum.
"Kami berharap secepatnya aparat pemerintah dan penegak hukum bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini yang sudah berlarut larut," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!
-
Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran
-
Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90
-
Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK
-
Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Terkini
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala
-
Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak
-
Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing