Pengakuan yang juga mengejutkan dan membuat terdakwa Risnandar tampak geleng-geleng dan senyum-senyum sendiri saat Untung mengakui bahwa pernah meminta uang kepada Novin Karmila uang senilai Rp1 miliar untuk membeli rumah.
Korupsi modus bayar utang
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.
Penyidik KPK mengungkapkan modus kasus dugaan korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas pemerintah kota.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, penyidik KPK menemukan jika pejabat dan kas Pemkot Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar Mahiwa.
Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru tahun 2024.
Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, pada Rabu 4 Desember 2024.
Baca Juga: Risnandar Mahiwa Didakwa 'Makan' Duit APBD Pekanbaru Miliaran Rupiah
Penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.
Ketiganya diketahui terjaring OTT oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru. Dalam OTT, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.
Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT di Pekanbaru.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita, Terbaik Temani Jarak Jauh
-
3 Sepatu Lari Lokal dengan Kualitas Internasional, Harga Terjangkau!
-
7 Mobil Kecil Bekas Dikenal Kuat di Tanjakan, Nyaman Bawa Tumpangan
-
Mengenal Vivo Y500 Pro, HP Kamera 200 MP dengan Baterai 7.000 mAh