SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025 untuk jenjang SMA dan SMK segera dibuka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengimbau kepada para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
"Imbauan kami kepada seluruh siswa agar mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Mungkin fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, dan dokumen lain yang diperlukan dilengkapi lebih awal,," ujar Erisman, Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa proses pra pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 21 -24 Juni 2025.
Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengaktivasi akun, menginput data pribadi, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara daring.
Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 sampai 29 Juni, bersamaan dengan proses verifikasi data oleh sekolah yang dijadwalkan selesai pada 30 Juni.
Seleksi dan rekonsiliasi hasil pendaftaran akan dilakukan pada 1 Juli, dan pengumuman hasil penetapan murid baru untuk SMA dan SMK Negeri akan diumumkan pada 2 Juli pukul 10.00 WIB.
Para siswa yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 2 hingga 5 Juli 2025.
Selain menekankan kesiapan calon peserta didik, Erisman juga mengingatkan seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi selama proses penerimaan berlangsung.
Ia menggarisbawahi pentingnya menghindari segala bentuk pungutan liar, diskriminasi, maupun manipulasi data.
"Transparansi dan kejujuran merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Kita ingin masyarakat merasa yakin bahwa proses penerimaan murid baru ini berjalan adil dan terbuka untuk semua," tegas Erisman.
Syarat SPMB 2025 untuk SMA/SMK
Diketahui, aturan SPMB 2025 tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi ini adalah batas usia calon siswa, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.
Selain itu, calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya serta memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Berita Terkait
-
Link Jadwal dan Lokasi SKD SPMB-PM PKN STAN 2025
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Anak Tak Lolos SPMB, Orang Tua Ancam Boikot SMAN 21 Makassar
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Benarkah?
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Kejutan Gratis Saldo Senilai Rp358 Ribu!
-
5 Mobil Pick Up Bekas 30 Jutaan yang Tangguh dan Irit, Cocok untuk Usaha
-
BRI Tegaskan Komitmen Pembiayaan Produktif, 18 dari 100 Rumah Tangga Telah Nikmati KUR