SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025 untuk jenjang SMA dan SMK segera dibuka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengimbau kepada para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
"Imbauan kami kepada seluruh siswa agar mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Mungkin fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, dan dokumen lain yang diperlukan dilengkapi lebih awal,," ujar Erisman, Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa proses pra pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 21 -24 Juni 2025.
Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengaktivasi akun, menginput data pribadi, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara daring.
Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 sampai 29 Juni, bersamaan dengan proses verifikasi data oleh sekolah yang dijadwalkan selesai pada 30 Juni.
Seleksi dan rekonsiliasi hasil pendaftaran akan dilakukan pada 1 Juli, dan pengumuman hasil penetapan murid baru untuk SMA dan SMK Negeri akan diumumkan pada 2 Juli pukul 10.00 WIB.
Para siswa yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 2 hingga 5 Juli 2025.
Selain menekankan kesiapan calon peserta didik, Erisman juga mengingatkan seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi selama proses penerimaan berlangsung.
Ia menggarisbawahi pentingnya menghindari segala bentuk pungutan liar, diskriminasi, maupun manipulasi data.
"Transparansi dan kejujuran merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Kita ingin masyarakat merasa yakin bahwa proses penerimaan murid baru ini berjalan adil dan terbuka untuk semua," tegas Erisman.
Syarat SPMB 2025 untuk SMA/SMK
Diketahui, aturan SPMB 2025 tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi ini adalah batas usia calon siswa, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.
Selain itu, calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya serta memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Berita Terkait
-
Link Jadwal dan Lokasi SKD SPMB-PM PKN STAN 2025
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Anak Tak Lolos SPMB, Orang Tua Ancam Boikot SMAN 21 Makassar
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan
-
3 Mobil Bekas Kabin Luas yang Pajaknya Murah: Anti Rewel, Hemat Operasional
-
Dua Desa di Indragiri Hilir Terendam Banjir, Warga Terpaksa Mengungsi