Pendidikan SMA/SMK
Melansir Antara, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:
Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Khusus bagi calon siswa yang ingin masuk SMK, beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu, memungkinkan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhinya.
Oleh karena itu, bagi calon siswa dan orang tua dapat mengecek informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.
Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi calon siswa yang ingin mendaftar SPMB 2025 perlu melampirkan dokumen sebagai bukti administrasi persyaratan, meliputi:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat.
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Bagi calon siswa penyandang disabilitas, berasal dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, persyaratan usia bisa dikecualikan sesuai kebijakan yang berlaku.
Agar tidak tertinggal informasi, calon siswa atau orang tua dapat mengecek informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Lalu, persiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan dan jalur penerimaan yang dipilih.
Berita Terkait
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Paradoks Usia di Indonesia: Masuk SD Harus Tua, Cari Kerja Harus Muda
-
PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!
-
SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu