SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025 untuk jenjang SMA dan SMK segera dibuka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengimbau kepada para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
"Imbauan kami kepada seluruh siswa agar mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Mungkin fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, dan dokumen lain yang diperlukan dilengkapi lebih awal,," ujar Erisman, Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa proses pra pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 21 -24 Juni 2025.
Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengaktivasi akun, menginput data pribadi, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara daring.
Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 sampai 29 Juni, bersamaan dengan proses verifikasi data oleh sekolah yang dijadwalkan selesai pada 30 Juni.
Seleksi dan rekonsiliasi hasil pendaftaran akan dilakukan pada 1 Juli, dan pengumuman hasil penetapan murid baru untuk SMA dan SMK Negeri akan diumumkan pada 2 Juli pukul 10.00 WIB.
Para siswa yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 2 hingga 5 Juli 2025.
Selain menekankan kesiapan calon peserta didik, Erisman juga mengingatkan seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi selama proses penerimaan berlangsung.
Ia menggarisbawahi pentingnya menghindari segala bentuk pungutan liar, diskriminasi, maupun manipulasi data.
"Transparansi dan kejujuran merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Kita ingin masyarakat merasa yakin bahwa proses penerimaan murid baru ini berjalan adil dan terbuka untuk semua," tegas Erisman.
Syarat SPMB 2025 untuk SMA/SMK
Diketahui, aturan SPMB 2025 tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi ini adalah batas usia calon siswa, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.
Selain itu, calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya serta memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Berita Terkait
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi