Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 02 Juni 2025 | 12:17 WIB
SPMB Riau Dibuka 21 Juni 2025: Siswa Diminta Siapkan Dokumen, Ini Syaratnya [Unsplash]

SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025 untuk jenjang SMA dan SMK segera dibuka.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengimbau kepada para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

"Imbauan kami kepada seluruh siswa agar mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Mungkin fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, dan dokumen lain yang diperlukan dilengkapi lebih awal,," ujar Erisman, Senin (2/6/2025).

Dia menyampaikan bahwa proses pra pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 21 -24 Juni 2025.

Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengaktivasi akun, menginput data pribadi, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara daring.

Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 sampai 29 Juni, bersamaan dengan proses verifikasi data oleh sekolah yang dijadwalkan selesai pada 30 Juni.

Seleksi dan rekonsiliasi hasil pendaftaran akan dilakukan pada 1 Juli, dan pengumuman hasil penetapan murid baru untuk SMA dan SMK Negeri akan diumumkan pada 2 Juli pukul 10.00 WIB.

Para siswa yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 2 hingga 5 Juli 2025.

Selain menekankan kesiapan calon peserta didik, Erisman juga mengingatkan seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi selama proses penerimaan berlangsung.

Ia menggarisbawahi pentingnya menghindari segala bentuk pungutan liar, diskriminasi, maupun manipulasi data.

"Transparansi dan kejujuran merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Kita ingin masyarakat merasa yakin bahwa proses penerimaan murid baru ini berjalan adil dan terbuka untuk semua," tegas Erisman.

Syarat SPMB 2025 untuk SMA/SMK

Diketahui, aturan SPMB 2025 tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi ini adalah batas usia calon siswa, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.

Selain itu, calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya serta memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur penerimaan yang dipilih.

Load More