Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:22 WIB
Bocah SD di Riau Tewas Dibully Diduga gegara Beda Agama, SETARA: Negara Harus Hadir. [Antara]

Kepolisian hendaknya segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Misalnya pembiaran oleh orang dewasa terkait, untuk diproses hukum secara professional dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebaiknya memberikan perlindungan kepada keluarga korban, terutama orangtuanya agar tidak mendapat intimidasi lebih lanjut," ujar Halili.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah setempat hendaknya melakukan evaluasi terkait iklim sekolah yang rentan menjadi tempat diskriminasi, intoleransi dan kekerasan serta memobilisasi sumber daya.

Baca Juga: Sekongkol 2 Pekerja Kebun Habisi Nyawa Majikan, Mayat Dibuang ke Sungai Indragiri

"Termasuk program yang relevan, untuk memastikan penyelenggaraan program pendidikan dan lingkungan sekola yang damai, non- diskriminatif, inklusif dan aman untuk semua," kata Halili.

SETARA juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hendaknya melakukan evaluasi dan pemantauan atas eksistensi dan kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di satuan-satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Eksistensi dan kinerja TPPK seharusnya dapat mencegah kekerasan seperti yang dialami oleh KB dan kekerasan lainnya di berbagai satuan pendidikan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan rehabilitasi dan dampingan psikologis bagi keluarga korban.

"KPPPA juga mesti memastikan hak-hak keluarga korban, juga hak-hak para pelaku yang juga anak-anak, ketika proses hukum sedang berjalan," tegas Halili.

Baca Juga: Bocah SD di Indragiri Hulu Meninggal, Diduga Korban Bullying Teman-temannya

Selain itu, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri juga mesti mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Hal tersebut dilakukan dengan menyusun langkah pencegahan dan penanganan diskriminasi berbasis agama di tingkat daerah, serta mendorong peran aktif seluruh perangkat pemerintahan di daerah untuk membangun toleransi, perjumpaan lintas identitas dan inklusi sosial sejak dini di tengah-tengah kemajemukan.

Load More