SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan 11 orang tersangka terkait dugaan percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan para pelaku telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama.
"Rata-rata korban adalah pekerja migran ilegal yang telah beberapa kali bolak-balik ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali keberangkatan mencapai Rp25 juta dengan jumlah sekitar 30 orang," kata Asep dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).
Modus operandi perdagangan orang ini melibatkan jaringan calo, penyedia kapal, hingga pemilik kapal, yang bekerja secara terpisah agar sulit dilacak.
Kombes Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku utama atau bos besar yang diduga berada di provinsi lain.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Pulau Rupat, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap, sementara 26 korban berhasil diamankan.
Para korban direkrut melalui jaringan TKI yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat.
Baca Juga: Menteri P2MI soal Pekerja WNI Di-blacklist Jepang: Itu Hoaks Disebarkan Influencer!
"Salah satu pasangan suami istri berinisial DS dan NR berperan menjemput korban dari terminal di Dumai, lalu membawa mereka ke sebuah hutan di Pulau Rupat untuk disembunyikan di antara hutan mangrove sebelum diberangkatkan ke negara tetangga," ujar Irjen Herry.
Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/7/2025) di Kota Dumai. Delapan tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban sebanyak 32 orang.
Para korban dijemput dari terminal dan diantar ke pantai, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK
-
Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran
-
Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN