SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Rokan Hilir (Rohil) dan Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara tersebut di Kantor KPU Riau, Pekanbaru pada 14-15 Mei 2025.
Dua perkara yang terjadi di Rohil dan Kuansing ini tertuang dalam surat Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," tutur David.
Dia menyampaikan, DKPP akan menggelar sidang kasus pengaduan terhadap Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, beserta empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani dan Dedi Saptura Sibuea.
Baca Juga: Memilukan, Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Pengeboran PHR
Aduan dilayangkan oleh Suryadi yang diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Salim dan Zulkifli.
Sidang pemeriksaan tersebut digelar di KPU Riau pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Dalam aduannya, Suryadi menduga telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.
Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.
Besoknya, Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan sebagai pengadu bernama Firdaus.
Pengadu Firdaus mengadukan 8 penyelenggara pemilu di Kuansing yaitu Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, Ade Indra Sakti dan Nur Afni.
Berita Terkait
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla, gegara Asap Sampai ke Malaysia?
-
Sejarah Bakar Tongkang, Tentang Orang Tiongkok Labuhkan Kapalnya di Tanah Kunang-kunang
-
14 Santriwati di Rokan Hilir Keracunan Siomai, 1 Meninggal Begini Kronologinya
-
Bocah di Riau Nyaris Tewas usai Minum Kopi Campur Racun Buatan Ibu Tiri
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati
-
PNM Ajak Anak Nasabah 3T Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan lewat Lomba Mewarnai