SuaraRiau.id - Sengketa Pilkada Siak yang berlarut-larut tak kunjung berakhir mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak).
Terbaru, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, hingga pejuang hak asasi manusia itu secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Lewat sahabat pengadilan kami sangat berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan dengan hati," kata Koordinator Koalisi Kami Bela Siak JS Mundung di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Menurut JS Mundung, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, gugatan yang kembali diajukan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak ini sangatlah lemah karena hanya diajukan satu orang yaitu paslon wakil bupati nomor urut 1 Sugianto.
Baca Juga: Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
"Pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi dan kestabilan daerah sosial ekonomi masyarakat Siak," terang dia.
Di tempat yang sama, Riko Kurniawan yang merupakan seorang aktivis lingkungan yang ikut dalam koalisi mengatakan bahwa gugatan yang diajukan sangat tidak layak.
"Jangan sampai, nafsu politik untuk berkuasa merusak rasa sosial ekonomi dan menbuat masyarakat Siak gelisah," ucap Riko dalam paparannya.
Dia menyampaikan, pasca PSU Siak sudah banyak aksi penolakan yang dilakukan masyarakat berupa aksi. Bahkan, dampak yang paling dirasakan oleh guru dan ASN yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya.
Lebih lanjut, Kami Bela Siak mendesak MK untuk segera menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca PSU yang digelar 22 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
Riko mengungkapkan jika pengajuan Amicus Curiae bertujuan memberikan masukan hukum kepada MK agar dapat memutus perkara ini secara adil, cepat, dan transparan.
Dia menyebutkan, akibat drama PSU yang kembali digugat menyebabkan roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu.
"Koalisi mengingatkan bahwa ketidakpastian yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak serius, termasuk gaji dan tunjangan pegawai yang belum dibayarkan sejak awal 2025, serta lesunya roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Catatan Suara.com, berdasarkan hasil PSU Siak, Pasangan Calon (Paslon) 01 yakni Irving Kahar - Sugianto memperoleh 37.854 suara.
Sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni Merza) masing-masing meraih 82.586 dan 82.292 suara.
Selisih suara yang cukup besar, yakni 44.732, dinilai memperjelas hasil dan seharusnya menutup ruang untuk sengketa yang berlarut-larut.
Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, koalisi menyampaikan empat poin utama:
Keabsahan Hasil PSU: Hasil PSU harus dihormati sebagai final dan mengikat karena telah diterima secara luas oleh masyarakat.
Legal Standing Gugatan: Gugatan yang diajukan hanya oleh Cawabup 01 (Sugianto) tanpa pasangannya (Cabup Irving Kahar Arifin) dinilai cacat hukum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.
Pernyataan Resmi Cabup 01: Pada 8 April 2025, Irving menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak terlibat dalam permohonan sengketa tersebut, memperkuat bahwa gugatan tidak sah.
Ambang Batas Selisih Suara: Dengan selisih suara lebih dari 44 ribu, gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Riko yang juga Ketua Paradigma berharap MK segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi.
"Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, maka bisa memicu penolakan masyarakat terhadap PSU kedua, gangguan ketertiban, serta memperburuk krisis sosial dan ekonomi yang tengah melanda Siak," tegas Riko.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final
-
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Kita Sedang Hitung Anggaran
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
-
Elite Capture DPR di Balik Banyaknya Gugatan Undang-Undang ke MK
-
MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan