Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 April 2025 | 17:34 WIB
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Politik Berkuasa Merusak. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Sengketa Pilkada Siak yang berlarut-larut tak kunjung berakhir mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak).

Terbaru, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, hingga pejuang hak asasi manusia itu secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Lewat sahabat pengadilan kami sangat berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan dengan hati," kata Koordinator Koalisi Kami Bela Siak JS Mundung di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).

Menurut JS Mundung, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, gugatan yang kembali diajukan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak ini sangatlah lemah karena hanya diajukan satu orang yaitu paslon wakil bupati nomor urut 1 Sugianto.

Baca Juga: Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

"Pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi dan kestabilan daerah sosial ekonomi masyarakat Siak," terang dia.

Di tempat yang sama, Riko Kurniawan yang merupakan seorang aktivis lingkungan yang ikut dalam koalisi mengatakan bahwa gugatan yang diajukan sangat tidak layak.

"Jangan sampai, nafsu politik untuk berkuasa merusak rasa sosial ekonomi dan menbuat masyarakat Siak gelisah," ucap Riko dalam paparannya.

Dia menyampaikan, pasca PSU Siak sudah banyak aksi penolakan yang dilakukan masyarakat berupa aksi. Bahkan, dampak yang paling dirasakan oleh guru dan ASN yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya.

Lebih lanjut, Kami Bela Siak mendesak MK untuk segera menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca PSU yang digelar 22 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau

Riko mengungkapkan jika pengajuan Amicus Curiae bertujuan memberikan masukan hukum kepada MK agar dapat memutus perkara ini secara adil, cepat, dan transparan.

Dia menyebutkan, akibat drama PSU yang kembali digugat menyebabkan roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

"Koalisi mengingatkan bahwa ketidakpastian yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak serius, termasuk gaji dan tunjangan pegawai yang belum dibayarkan sejak awal 2025, serta lesunya roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Catatan Suara.com, berdasarkan hasil PSU Siak, Pasangan Calon (Paslon) 01 yakni Irving Kahar - Sugianto memperoleh 37.854 suara.

Sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (AlfedriHusni Merza) masing-masing meraih 82.586 dan 82.292 suara.

Selisih suara yang cukup besar, yakni 44.732, dinilai memperjelas hasil dan seharusnya menutup ruang untuk sengketa yang berlarut-larut.

Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, koalisi menyampaikan empat poin utama:

Keabsahan Hasil PSU: Hasil PSU harus dihormati sebagai final dan mengikat karena telah diterima secara luas oleh masyarakat.

Legal Standing Gugatan: Gugatan yang diajukan hanya oleh Cawabup 01 (Sugianto) tanpa pasangannya (Cabup Irving Kahar Arifin) dinilai cacat hukum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.

Pernyataan Resmi Cabup 01: Pada 8 April 2025, Irving menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak terlibat dalam permohonan sengketa tersebut, memperkuat bahwa gugatan tidak sah.

Ambang Batas Selisih Suara: Dengan selisih suara lebih dari 44 ribu, gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Riko yang juga Ketua Paradigma berharap MK segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi.

"Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, maka bisa memicu penolakan masyarakat terhadap PSU kedua, gangguan ketertiban, serta memperburuk krisis sosial dan ekonomi yang tengah melanda Siak," tegas Riko.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More