Pihak Kanwil Ditjen PAS Riau memastikan akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Maizar juga membenarkan bahwa video yang beredar di media sosial tersebut memang direkam di dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Betul, lokasi pembuatan video itu ada di Rutan Pekanbaru," terang dia.
Kepala Rutan Pekanbaru dicopot
Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
Imbas dari video viral tahanan dugem membuat Kepala Rutan Pekanbaru Bastian Manalu dicopot dari jabatannya.
Kanwil Ditjen PAS Riau menyatakan sosok Nimrot Sihotang menjadi Plh Kepala Rutan Pekanbaru menggantikan Bastian Manalu yang dinonaktifkan sementara.
Nimhot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan di Kanwil Ditjenpas Riau.
"Saya sudah menarik Kepala Rutan Pekanbaru beserta KPR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk diperiksa," jelas Maizar, Rabu (16/4/2025).
Maizar menjelaskan jika penonaktifan ini dilakukan agar pejabat sebelumnya fokus pada pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Kanwil Ditjenpas Riau.
Baca Juga: Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
Terkait botol minuman mengandung alkohol serta alat isap sabu atau bong. Keberadaan benda terlarang itu masih dalam penelusuran tim dari Jakarta serta kepolisian yang melakukan penyelidikan.
"(Pemeriksaan) Itu nanti menyusul, tim dari Jakarta sudah datang, dan kita juga melibatkan kepolisian," jelasnya.
Maizar menyebutkan pihaknya berkomitmen menindak tahanan dan petugas sipir yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk tahanan, nantinya tidak mendapatkan remisi serta masuk dalam register F.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi pidana jika terdapat bukti. Proses pidana juga diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat.
"Akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya harus terukur dan sesuai," tegas dia.
Berita Terkait
-
Glowing Bak di Red Carpet, Penampilan Nikita Mirzani Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel Bikin Salfok!
-
Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari ke Depan, Polisi Belum Tahu Kapan Berkasnya Lengkap
-
Pengacara Reza Gladys Buka Suara soal Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: Bukan Karena Kurang Bukti
-
Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!