Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 April 2025 | 12:16 WIB
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot. [Ist]

Pihak Kanwil Ditjen PAS Riau memastikan akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Maizar juga membenarkan bahwa video yang beredar di media sosial tersebut memang direkam di dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Betul, lokasi pembuatan video itu ada di Rutan Pekanbaru," terang dia.

Kepala Rutan Pekanbaru dicopot

Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem

Imbas dari video viral tahanan dugem membuat Kepala Rutan Pekanbaru Bastian Manalu dicopot dari jabatannya.

Kanwil Ditjen PAS Riau menyatakan sosok Nimrot Sihotang menjadi Plh Kepala Rutan Pekanbaru menggantikan Bastian Manalu yang dinonaktifkan sementara.

Nimhot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan di Kanwil Ditjenpas Riau.

"Saya sudah menarik Kepala Rutan Pekanbaru beserta KPR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk diperiksa," jelas Maizar, Rabu (16/4/2025).

Maizar menjelaskan jika penonaktifan ini dilakukan agar pejabat sebelumnya fokus pada pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Kanwil Ditjenpas Riau.

Baca Juga: Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

Terkait botol minuman mengandung alkohol serta alat isap sabu atau bong. Keberadaan benda terlarang itu masih dalam penelusuran tim dari Jakarta serta kepolisian yang melakukan penyelidikan.

"(Pemeriksaan) Itu nanti menyusul, tim dari Jakarta sudah datang, dan kita juga melibatkan kepolisian," jelasnya.

Maizar menyebutkan pihaknya berkomitmen menindak tahanan dan petugas sipir yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk tahanan, nantinya tidak mendapatkan remisi serta masuk dalam register F.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi pidana jika terdapat bukti. Proses pidana juga diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat.

"Akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya harus terukur dan sesuai," tegas dia.

Load More