Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 April 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi korupsi [Freepik]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra terkait dugaan penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," terang dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," ujar Arief.

Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," urai Arief.

Baca Juga: Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.

Perkara tersebut menyeret Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.

Ketika itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut.

Laporan ini menyebutkan adanya beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, terutama terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.

Salah satu temuan utama dalam penyelidikan ini adalah adanya tunggakan pembayaran terhadap jaspel tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021.

Meskipun dana dari BPJS Kesehatan telah cair, pembayaran untuk jaspel tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024, pembayaran baru dilakukan sekali pada bulan Oktober, yakni untuk jaspel bulan Agustus 2024. Jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845.

"Kejanggalannya, meskipun sumber dana jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani," terangnya.

Selain itu, ditemukan juga kasus terkait beberapa proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh rekanan rumah sakit, namun belum dibayar.

Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dan pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit tersebut belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Kombes Nasriadi.

Proses pengumpulan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 juga tengah dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat RSD Madani merupakan rumah sakit daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Pekanbaru," terangnya.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

"Dalam upaya ini, Pemkot Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur RSD Madani, Dokter Arnaldo Eka Putra, SpPD, guna mempermudah jalannya penyelidikan," sebut Kombes Nasriadi. (Antara)

Load More