Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 07 April 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi - Honda CRV Black Edition. [Carscoops]

SuaraRiau.id - Tak hanya Pemkot Pekanbaru, pembelian mobil mewah untuk dinas juga dilakukan DPRD kota periode 2025-2030 beberapa waktu lalu.

Anggota dewan Pekanbaru membeli 4 unit mobil dinas jenis sedan merek Honda untuk 4 pimpinan senilai Rp3,6 miliar.

Empat unit mobil dinas mewah itu terdiri dari 3 unit merk Honda All New Accord RS e:HEV dan 1 unit Honda New CR-V 2.0 L RS e:HEV.

Tiga unit Honda Accord itu diperuntukkan bagi Wakil Ketua DPRD dan satu unit Honda CR-V untuk Ketua DPRD Pekanbaru.

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Rp1,7 M saat Defisit Anggaran, Pengamat Singgung Pengkhianatan

Anggaran senilai Rp3 miliar lebih yang dihabiskan untuk membeli empat unit mobil tersebut dinilai menandakan kurangnya empati wakil rakyat kepada masyarakat.

Pembelian mobil dinas inipun memicu polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi akhirnya buka suara. Dia menyatakan jika pembelian mobil dinas itu menggunakan anggaran tahun 2024 dan pengadaannya dilakukan pada tahun yang sama.

"Mobil dinas itu bukan anggaran tahun 2025 tetapi menggunakan anggaran tahun 2024. Sehingga, pengadaan mobil itu sudah dilakukan sebelum kami pimpinan dilantik," kata Dikky dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (29/3/2025).

Dia menjelaskan jika mobil dinas dan rumah dinas merupakan fasilitas yang memang diberikan negara kepada pejabat berwenang sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Baca Juga: Harta Kekayaan Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru Disorot gegara Pemkot Beli Alphard

Jika tidak ada, maka pejabat yang bersangkutan akan menerima tunjangan rumah dan transportasi.

"Dalam PP itu ditegaskan, bahwa pimpinan DPRD berhak mendapatkan mobil dinas dan rumah dinas. Tetapi saat ini, Pemko Pekanbaru belum cukup untuk membeli mobil dan rumah dinas, baru mobil saja. Kita tidak permasalahkan. Kita tegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dan aturan dalam pembelian mobil dinas ini," ungkap Dikky.

Namun demikian, dia mengaku siap mengembalikan mobil dinas tersebut jika hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Jika memang ada yang keberatan dengan pembelian mobil dinas ini, maka kita bersedia mengembalikan. Silahkan sampaikan kepada Sekwan untuk menarik mobil tersebut, untuk mobilisasi saya, masih ada mobil pribadi yang bisa saya gunakan," jelasnya.

Dikky mengaku, ia juga belum pernah menggunakan mobil dinas tersebut sejak menerimanya. Pasalnya, kondisi daerah pemilihan (Dapil) nya di Kecamatan Tenayan Raya memiliki struktur jalan yang sulit dilalui dengan mobil tersebut.

"Untuk menjangkau masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya ini, jalannya masih turun naik sehingga saya juga lebih memilih menggunakan mobil pribadi. Sehingga, lebih baik bagi saya kehilangan mobil dinas daripada kepercayaan masyarakat," tegas dia.

Pemkot Pekanbaru beli Alphard

Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin buka suara terkait kabar pembelian mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,7 miliar untuk pemerintah kota (pemkot).

Zulhelmi menjelaskan jika pembelian mobil dinas itu merupakan program dari pemerintahan sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. 

Pj Sekda mengungkapkan, kontrak pembelian sudah dilakukan sebelum Agung Nugroho dan dirinya sendiri dilantik.

"Itu kontraknya sebelum (Wali Kota) saat ini. Surat pesanannya tertanggal 12 Februari 2025, sedangkan Bapak Wali Kota dilantik 20 Februari. Bahkan saya pun baru dilantik sebagai Pj Sekda pada 13 Februari. Artinya, karena sudah dipesan sebelum kami menjabat, tentu harus dibayarkan," ujarnya, Minggu (6/4/2025).

Diketahui, dugaan pembelian mobil mewah jenis Toyota Alphard dilakukan Pemkot Pekanbaru pada 19 Maret 2025.

Pembelian tersebut dilakukan sepekan jelang pencairan THR dan TPP ASN serta kondisi keuangan pada APBD 2025 yang defisit hingga ratusan miliar. 

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang beredar dengan penampakan tanda tangan dan stempel oleh Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. 

Selain itu, foto-foto mobil dinas mewah serta serah terima kendaraan dinas dengan plat putih tulisan merah BM 9853 XY dengan pihak Agung Automall.

SPM tersebut ditujukan kepada PT Agung Automall sebagai agen Toyota di Riau. Jumlah SPP diminta, seperti tertulis di dalam SPM tersebut sejumlah Rp1.750.400.000, dengan Nomor 14.71/02/0/000174/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P2/3/2025, tanggal 19 Maret 2025. 

Pembelian tersebut menambah daftar panjang jika pejabat di Pekanbaru membeli kendaraan di tengah efesiensi anggaran.

Load More