SuaraRiau.id - Kasus dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura dan menyeret nama Juprizal salah satu tim sukses pasangan calon (timses paslon) nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza terus bergulir.
Namun sayang, Juprizal sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Siak saat dimintai keterangan atas informasi yang didapat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri menyatakan, pihaknya sudah memanggil Juprizal sebanyak dua kali namun tak digubris.
"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Dardiri, Sabtu (22/3/2025).
Ditambahkannya, terakhir Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring.
Namun sayang, Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.
"Yang ke dua yang bersangkutan beralasan berada di luar kota, kita tawarkan melalui daring saja namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.
Lebih lanjut, Dardiri menyebutkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diatur, Bawaslu menangani perkara yakni 3 hari plus dua hari.
"Setelah itu kalau yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami Bawaslu Siak tetap melakukan pleno bersama pimpinan Bawaslu dan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu Siak (jaksa dan polisi) untuk kelanjutan perkara," sebutnya.
Baca Juga: PSU Siak, Pasangan Petahana Alfedri-Husni Tetap Kalah di Semua TPS
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Siak telah merampungkan pleno terkait dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisioner Bawaslu Siak Andi Susilawan.
Dia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politic di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.
"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu maka dugaan money politic di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," ujarnya, Rabu (19/3/2025) petang.
Ditambahkan Andi, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.
"Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.
Berita Terkait
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Kolaborasi Tim Peserta Pilkada Polewali Mandar 2024 Melalui Gerakan Pre-Emtif dalam Pencegahan Politik Uang
-
Kekayaan Politisi PDIP Hugua Tembus Rp14 Miliar Punya Utang Rp25 Juta, Kini Usul Money Politic Dilegalkan
-
Inilah Sosok Hugua, Anggota Komisi II Fraksi PDIP yang Minta Money Politic Dilegalkan
-
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KPK Periksa 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau
-
8 Pilihan Mobil Bekas 7-8 Seater, Kenyamanan Maksimal buat Keluarga
-
5 Mobil Bekas Murah Kabin Luas Bagasi Lega, Aman dan Nyaman buat Keluarga
-
Holding UMi Tingkatkan Ekosistem Mikro dan Emas Nasional dengan Jaringan Layanan yang Luas
-
5 Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Bantu Cegah Penuaan Dini