Eko Faizin
Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:07 WIB
Satpol PP Pekanbaru menjaring puluhan orang pekerja malam di kawasan Jondul, Kecamatan Limapuluh, Jumat (21/5/2025) dini hari. [Ist]

SuaraRiau.id - Satpol PP Pekanbaru menjaring puluhan orang pekerja malam di kawasan Jondul, Kecamatan Limapuluh, Jumat (21/5/2025) dini hari.

Para pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan dalam Operasi Pengawasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dibawa Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk didata.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan meski bulan Ramadan, para pekerja malam tersebut masih nekat beraktivitas.

"Kami menyasar kawasan Jondul, karena laporan kami terima ada aktivitas asusila di kawasan itu," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Ramadan, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Pekanbaru Ketahuan Ngamar

Ada sekitar 26 PSK yang diamankan dalam penggerebekan praktik esek-esek kawasan Jondul. Petugas awalnya teknik penyamaran terlebih dahulu.

Zulfahmi mengungkapkan, pihaknya mendata para PSK sekaligus memberi surat peringatan terkait norma kesusilaan.

PSK tersebut berasal dari beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat, Medan, Batam dan sekitar kawasan Pekanbaru.

"Kita dorong aktivitas Jondul ini bisa berkurang, agar tidak ada lagi aktivitas praktek asusila di kawasan tersebut," ujarnya.

Dirinya menyebut, operasi malam ini juga bentuk pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H.

Baca Juga: Ngamar di Homestay, 3 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Siak

Mereka juga melakukan penegakan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Petugas juga melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan dan wisma. Mereka pun menggaruk sejumlah pasangan ilegal yang kedapatan berduaan pada malam Ramadan.

"Mereka sudah menjalani proses pendataan untuk dibina agar tidak melakukan lagi perbuatannya," tegasnya.

Pedoman aktivitas Ramadan di Pekanbaru

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 2025.

Agung Nugroho mengatakan dalam rangka menyambut Ramadan dilakukan dengan rasa suka cita dan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:

Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.

Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.

Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.

Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar.

Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.

Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

Load More